MITRABERITA.NET | Menjelang musim ibadah haji 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji mulai mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui operasi gabungan lintas instansi yang dirancang untuk menutup celah pelanggaran, mulai dari perekrutan jemaah hingga proses keberangkatan ke Tanah Suci.
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas Haji bekerja secara terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi.
“Operasi menjelang musim haji meliputi razia travel ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Rabu (15/4/2026).
Polri mengungkap, modus operandi sindikat haji ilegal semakin beragam dan kompleks. Di antaranya penyalahgunaan visa umrah saat puncak haji, pengiriman jemaah melalui negara transit, penawaran paket haji tanpa antrean, hingga pemalsuan dokumen keimigrasian.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah karena tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Terkait penindakan, Polri memastikan akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik juga dapat menjerat pelaku dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ancaman pidana tambahan.
Tidak hanya sanksi pidana, pelaku usaha travel ilegal juga akan dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat lagi beroperasi di sektor perjalanan haji dan umrah.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Polri menerapkan sistem pengawasan berlapis, mulai dari verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu-pintu keberangkatan bandara.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan secara tegas, baik di dalam negeri maupun melalui kerja sama internasional dengan aparat di Arab Saudi.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa antrean resmi. Kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan pemerintah menjadi kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban praktik haji ilegal.
Editor: Redaksi









