PERISTIWA

Polisi Ungkap Peredaran Senjata Api Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

×

Polisi Ungkap Peredaran Senjata Api Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat menunjukkan barang bukti senjata api ilegal, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (8/4/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Polres Lhokseumawe membuka tabir dugaan jaringan senjata gelap yang beroperasi senyap di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan dua orang tersangka, sementara satu nama lain kini diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di balik penangkapan tersebut, tersimpan fakta yang mengkhawatirkan, keberadaan senjata api militer hingga dugaan rencana menciptakan kerusuhan di tengah kegiatan masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan aparat saat melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas. Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan amunisi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Namun, temuan tersebut hanyalah pintu masuk. Hasil interogasi mengarah pada sosok lain berinisial B yang kini berstatus buronan. Dari sinilah penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi senjata api ilegal.

Pengembangan kasus membawa aparat ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan fakta yang lebih mengejutkan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47, lengkap dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm, dikubur di dalam tanah di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut diduga kuat milik DPO berinisial B.

“Senjata itu disembunyikan dengan cara dikubur. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi aparat,” ungkap Kapolres.

Tak hanya soal kepemilikan senjata ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan rencana menciptakan kerusuhan dalam kegiatan masyarakat saat penangkapan pertama dilakukan.

Meski belum dirinci secara terbuka, indikasi ini memperkuat dugaan bahwa senjata tersebut tidak sekadar disimpan, tetapi berpotensi digunakan untuk aksi yang mengganggu stabilitas keamanan.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya: satu pucuk senjata api jenis FN beserta magazen dan amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47, puluhan butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit sepeda motor trail, dan sejumlah barang pribadi lainnya.

Salah satu tersangka, berinisial M, diamankan bersama sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, aparat masih terus memburu sosok berinisial B yang diduga menjadi kunci dalam jaringan ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini secara menyeluruh,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi ancaman nyata. Temuan senjata militer seperti AK-47 yang disembunyikan secara rapi menunjukkan bahwa jaringan ini bukan sekadar kasus sporadis, melainkan berpotensi terorganisir.

Kini, publik menunggu sejauh mana aparat mampu membongkar jaringan di balik peredaran senjata gelap tersebut, dan siapa saja yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus yang mulai terkuak ini. []

Media Online