DINAMIKA

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Alamak!

×

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Alamak!

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah memediasi perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, di ruang Rapat Wagub Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, ditugaskan untuk melakukan mediasi terkait perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Provinsi Aceh, yang belakangan mencuat ke publik khususnya warga di Pidie Jaya.

Mediasi dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri yang berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis 2 April 2026. Mediasi ini dilakukan menyusul adanya perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.

Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Media Online