DINAMIKAUTAMA

Eks Menag Yaqut Diduga Atur Kuota Haji 50:50 dan Minta Fee dari Travel Haji

×

Eks Menag Yaqut Diduga Atur Kuota Haji 50:50 dan Minta Fee dari Travel Haji

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Foto: Kompas.com)

MITRABERITA.NET | Dugaan praktik pengondisian dalam pengelolaan kuota haji kembali mencuat. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga mengubah skema pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 serta melakukan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dari pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1445 Hijriah.

Sesuai aturan yang berlaku, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, komposisi itu berubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota.

Dikutip Kompas.com, perubahan komposisi kuota itu diduga dilakukan atas arahan langsung Yaqut kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Arahan itu disebut muncul setelah pertemuan antara Yaqut dan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Hilman juga diminta menyiapkan draf nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi mengenai usulan kuota tambahan dengan skema pembagian 50:50.

Tak hanya itu, Dirjen PHU juga diminta menyusun simulasi yang dapat dijadikan dasar justifikasi perubahan komposisi kuota tambahan tersebut.

Pada akhir Desember 2023 kemudian terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan pembagian kuota tambahan masing-masing 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus.

Dugaan Pengumpulan Fee Percepatan Haji

Setelah kebijakan pembagian kuota tersebut terbit, dugaan praktik lain ikut mencuat. Yaqut disebut memerintahkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, untuk meminta fee percepatan keberangkatan haji khusus kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Arahan tersebut kemudian diteruskan kepada Rizky Fisa Abadi, saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Dalam praktiknya, Rizky disebut menentukan kuota keberangkatan bagi 54 PIHK yang memungkinkan jemaah mereka berangkat lebih cepat tanpa antre melalui jalur haji khusus.

Selain itu, beberapa PIHK juga diduga mendapatkan perlakuan khusus untuk mengisi kuota tambahan haji khusus.

Memasuki tahun 2024, komunikasi terkait skema pembagian kuota tersebut juga dilakukan dengan Direktur Pelayanan Haji M Agus Syafi’i untuk menyusun simulasi teknis pembagian kuota reguler dan khusus dengan komposisi 50:50.

Dugaan Upaya Pengaruh ke Pansus DPR

Kasus ini semakin menjadi sorotan ketika pelaksanaan ibadah haji mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Dalam proses tersebut, penyidik mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi Pansus DPR oleh pihak yang berkaitan dengan Yaqut.

Menurut keterangan penyidik, sempat ada upaya pemberian uang kepada anggota Pansus DPR, namun tawaran tersebut ditolak.

“Memang ada upaya memberikan sesuatu kepada Pansus ketika proses penyelidikan berlangsung, tetapi ditolak,” ujar penyidik dalam konferensi pers.

Uang yang ditawarkan disebut mencapai 1 juta dolar AS, yang diduga berasal dari pengumpulan dana dari forum asosiasi biro travel haji.

Menurut KPK, pengumpulan dana tersebut terjadi setelah Juli 2024, ketika beredar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji untuk menyelidiki persoalan kuota tambahan.

Kasus dugaan pengaturan kuota haji ini kini menjadi salah satu sorotan serius dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.

Editor: Redaksi

Media Online