MITRABERITA.NET | Kepala Regional (Kareg) Provinsi Aceh Mustafa Kamal mewajibkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama Petugas Lapangan Operasional (PLO) Gizi melakukan evaluasi siklus menu secara berkala setiap dua minggu. Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) penguatan program gizi yang digelar di Kabupaten Aceh Jaya, pada Sabtu (7/3/2026).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Regional Aceh itu dihadiri oleh Koordinator Wilayah Aceh Jaya, para Kepala SPPG, PLO Gizi, serta PLO Akuntan. Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program Menu Bergizi (MBG) sekaligus memperkuat manajemen pelayanan pemenuhan gizi di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Regional menegaskan bahwa pengawasan menu harian menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kualitas layanan program MBG. Karena itu, KaSPPG dan PLO Gizi diminta secara rutin melakukan evaluasi siklus menu setiap dua minggu guna memastikan menu yang disajikan sesuai dengan perencanaan gizi yang telah ditetapkan.
“PLO Gizi juga diminta segera melaporkan kepada KaSPPG apabila terdapat ketidaksesuaian antara menu yang diterima di dapur SPPG dengan perencanaan yang telah dibuat,” tegasnya.
Selain pengawasan menu, Kareg Aceh juga menekankan pentingnya penguatan komunikasi publik terkait program MBG. Seluruh KaSPPG, PLO Gizi, dan PLO Akuntan diwajibkan memiliki akun media sosial resmi SPPG dan aktif membagikan konten positif mengenai kegiatan pelayanan gizi kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun citra positif program sekaligus menangkal penyebaran informasi yang tidak benar. Para relawan SPPG juga akan dimobilisasi untuk membantu menyebarkan informasi yang akurat serta melaporkan konten hoaks yang beredar di media sosial.
Dalam rakor tersebut, Kareg Aceh juga mengingatkan agar standar operasional dapur gizi dijalankan secara ketat. Setiap SPPG diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Apabila dapur tidak memenuhi standar tersebut, maka akan diberikan surat peringatan hingga penutupan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya.
Selain itu, pihak SPPG juga diminta memastikan ketersediaan fasilitas yang layak bagi tim lapangan, termasuk ruang istirahat atau ruang privasi bagi KaSPPG, PLO Gizi, dan PLO Akuntan. Jika fasilitas tersebut tidak disediakan oleh mitra atau yayasan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Koordinator Wilayah untuk ditindaklanjuti.
Kareg Aceh juga mendorong keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi mitra program MBG. Para KaSPPG diminta mengajak UMKM membuat video testimoni guna menunjukkan dampak positif program terhadap perekonomian lokal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola program MBG di Aceh Jaya, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat melalui pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 26 personel SPPI serta 16 peserta yang terdiri dari KaSPPG, PLO Gizi, dan PLO Akuntan turut hadir mengikuti rapat koordinasi. []
Editor: Redaksi






















