DINAMIKA

Polisi Ungkap Rantai Perdagangan Gading Gajah

×

Polisi Ungkap Rantai Perdagangan Gading Gajah

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus kematian gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Pelalawan, Riau, yang membongkar jaringan perburuan satwa liar lintas provinsi. Polda Riau menetapkan 15 tersangka, sementara tiga lainnya masih DPO. Konferensi pers digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Foto: Humas Polri.

MITRABERITA.NET | Pengungkapan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, membuka tabir jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, pada Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers dipimpin Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.

Turut hadir Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, dan sejumlah pejabat serta aktivis lingkungan.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya bangkai gajah pada 2 Februari 2026. Tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Menurutnya, penyidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, dengan menggabungkan analisis balistik, digital forensik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut melibatkan jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir hingga penadah.

Perburuan Terorganisir Sejak 2024

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal. Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak 2024 hingga 2026.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Polda Riau kini memperkuat patroli terpadu dan operasi sapu jerat di kawasan rawan perburuan satwa liar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, penembakan gajah terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala.

Bersama rekannya, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta, lalu berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi bahkan meningkat hingga lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah.

Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperdagangkan kembali. Seluruh rantai distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan satwa dilindungi terancam hukuman berat, yakni hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga memastikan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan, termasuk memburu tiga tersangka lainnya yang kini masih buron.

Editor: Redaksi

Media Online