MITRABERITA.NET | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) secara resmi menanggapi pernyataan Direktur CFIRST, Arif Mirdjaja, terkait diskursus hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Sahputra.
YLBH CaKRA menilai klaim CFIRST yang menyatakan bahwa “pasal penistaan agama telah dihapus” merupakan bentuk misinterpretasi yuridis yang fatal dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) per Januari 2026 tidak lantas menciptakan kekosongan hukum bagi pelaku penghinaan agama. Sebaliknya, undang-undang ini melakukan reformulasi delik agar lebih proporsional namun tetap tegas.
”Sangat tidak berdasar jika dikatakan pasal penistaan agama hilang. Secara gramatikal dan substansial, meski Pasal 156a KUHP lama telah diderogasi, esensinya telah ditransformasikan ke dalam Pasal 300 KUHP Nasional,” kata Fakhrurrazi, Senin 23 Februari 2026.
Ia merinci bahwa Pasal 300 secara eksplisit mengancam pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat menghasut, baik dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang maupun melakukan penghinaan terhadap agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
Menanggapi argumen CFIRST mengenai non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi), Fakhrurrazi memberikan catatan hukum yang tajam. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia tidak bersifat absolut tanpa batas.
Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Kebebasan bereskpresi tidak boleh bertabrakan dengan ketertiban umum (public order) dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat.
”Kebebasan beragama adalah hak untuk memeluk keyakinan, bukan lisensi untuk merendahkan sakralitas keyakinan pihak lain. Apa yang dilakukan tersangka di ruang digital bukan sekadar ekspresi, melainkan tindakan provokatif yang mencederai harmoni sosial, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan nilai syariat,” tegasnya.
Dukungan Penuh untuk Polda Aceh
YLBH CaKRA mendesak agar Polda Aceh tetap tegak lurus pada supremasi hukum dan tidak terdistraksi oleh opini yang mencoba mengaburkan fakta yuridis. Penahanan terhadap Dedi Saputra dinilai sebagai langkah preventif yang sah guna menghindari terjadinya konflik horizontal.
”Kami mendukung penuh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah instrumen krusial untuk menjaga stabilitas daerah dari konten-konten yang memecah belah persatuan,” tutup Fakhrurrazi.
Editor: Redaksi




















