DINAMIKA

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menteri Agama

951
×

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menteri Agama

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar media sosial X yang menampilkan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menggunakan jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan. Foto MB

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar. Fasilitas itu disebut berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan melakukan penelusuran awal melalui sumber terbuka sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), seperti diberitakan Republika.co.id.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah penerimaan fasilitas jet pribadi itu memenuhi unsur gratifikasi atau tidak, termasuk ada tidaknya indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” katanya.

Setyo menegaskan, KPK tidak dapat langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses klarifikasi dan kajian awal.

“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Ia juga berharap pihak Menteri Agama dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait polemik yang berkembang.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” tambahnya.

Isu ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial X pada 16 Februari 2026 yang menyoroti kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi.

Tanggapan Kementerian Agama

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, sebelumnya menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut digunakan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Menurut Thobib, jet tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan untuk mendukung agenda Menteri Agama di tengah jadwal yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resminya.

Dalam konteks hukum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Namun, KPK akan menilai apakah fasilitas penerbangan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

Pendalaman awal melalui kajian informasi terbuka menjadi tahap pertama sebelum kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi resmi dilakukan.

Editor: Redaksi

Media Online