DINAMIKAPERISTIWA

DPO Sejak 2025, Pengendali Jaringan Narkoba Akhirnya Tersungkur di Bandara Kualanamu

1917
×

DPO Sejak 2025, Pengendali Jaringan Narkoba Akhirnya Tersungkur di Bandara Kualanamu

Sebarkan artikel ini
Buronan narkoba kelas kakap, Supriadi alias Adi T, diringkus petugas saat hendak kabur ke luar negeri melalui Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/2/2026) malam. Foto: Posnews/ Bareskrim Polri

MITRABERITA.NET | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkoba kelas kakap, Supriadi alias Adi T, yang diringkus saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional Kualanamu, pada Jumat malam (13/2/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di terminal keberangkatan internasional. Sebelumnya, pada pukul 19.49 WIB, petugas Imigrasi Kualanamu mendeteksi nama tersangka dalam sistem pencekalan.

Informasi tersebut langsung diteruskan kepada tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri yang memang telah memburu target ini sejak pertengahan 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari imigrasi. “Begitu terdeteksi, tim langsung turun. Kami tidak memberi ruang bagi buronan untuk melarikan diri,” ujarnya.

Seperti dilansir posnews.co.id, kasus yang menjerat Supriadi bukan perkara baru. Penyidik telah menerbitkan sejumlah laporan polisi sejak Juli 2025 hingga Februari 2026. Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga mengeluarkan dua surat Daftar Pencarian Orang (DPO), dua surat penetapan tersangka, serta dua surat perintah penangkapan.

Dengan bukti yang telah dikantongi sejak lama, Supriadi resmi menjadi target operasi nasional. Upayanya kabur melalui penerbangan internasional justru menjadi akhir pelariannya.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat notifikasi sistem cegah. Tanpa perlawanan berarti, tersangka diamankan di area bandara.

Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menduga Supriadi menggunakan dua identitas berbeda, yakni data kelahiran Aek Kanopan (1977) dan Mambang Muda (1979), dengan alamat di Batam dan Kampar, Riau.

Modus identitas ganda ini diduga digunakan untuk mengelabui aparat serta mempermudah mobilitas lintas daerah. Polisi kini mendalami dugaan pelanggaran administrasi dan kemungkinan tindak pidana lain terkait pemalsuan identitas.

Sementara itu, dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba. Adapun barang yang disita yaitu; 1 paspor, 1 KTP, 8 unit ponsel pintar, 5 kartu ATM, 1 SIM internasional, 1 tas hitam merek TUMI, 1 boarding pass AirAsia, dan uang tunai 3 ringgit.

Banyaknya perangkat komunikasi dan kartu ATM memperkuat dugaan bahwa Supriadi bukan sekadar kurir, melainkan pengendali jaringan.

Dalam struktur sindikat narkotika, Supriadi diduga berperan sebagai pengatur distribusi dan komunikasi lintas wilayah. Penyidik kini membongkar isi delapan ponsel serta menelusuri aliran transaksi dari lima rekening yang terhubung dengan kartu ATM tersebut.

“Kami akan kembangkan jaringan ini. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” tegas Brigjen Eko.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan menggelar perkara, melengkapi berkas, serta menelusuri aliran dana dan komunikasi digital untuk membongkar jaringan yang lebih luas. []

Editor: Redaksi

Media Online