MITRABERITA.NET | Konvoi warga yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Aceh Timur dan Aceh Tamiang dihentikan aparat TNI di kawasan Lhokseumawe, pada Kamis 25 Desember 2025.
Seperti dilansir theacehpost.com, penghentian dilakukan karena dalam rombongan tersebut ada peserta yang mengibarkan bendera Bintang Bulan, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk dikibarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rombongan konvoi diketahui berangkat dari Beureunuen, Kabupaten Pidie, dengan menggunakan truk terbuka dan sepeda motor.
Dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial, terlihat beberapa peserta konvoi berdiri di atas truk sambil mengibarkan bendera Bintang Bulan sepanjang perjalanan.
Saat memasuki wilayah Lhokseumawe–Aceh Utara, aparat TNI menghadang konvoi dan meminta agar bendera itu segera diturunkan. Tindakan tersebut memicu ketegangan di lapangan, bahkan proses pembubaran sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Dalam rekaman video lain yang beredar, tampak seorang anggota TNI mengambil bendera secara paksa dari peserta konvoi. Selain itu, aparat juga mengamankan seorang warga yang diduga membawa senjata api, meski hingga kini belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Salah seorang peserta konvoi menyatakan bahwa tujuan mereka murni bersifat kemanusiaan dan tidak bermaksud memprovokasi pihak mana pun.
“Kami membawa bantuan untuk Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Tapi dihadang di kawasan Kandang dan diminta menurunkan bendera,” ujar salah satu peserta konvoi.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Letkol Inf T. Mustafa Kamal, membenarkan tindakan penghentian dan pembubaran konvoi tersebut.
Seperti dikutip media theacehpost, Mustafa Kamal menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat TNI semata-mata untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku (tentang pengibaran bendera Bintang Bulan).
“Secara undang-undang, tidak diperbolehkan mengibarkan bendera selain Merah Putih. Aceh memang memiliki kekhususan, tetapi bendera Bintang Bulan belum disetujui secara hukum,” kata Mustafa.
Ia menambahkan, TNI tetap mendukung kegiatan kemanusiaan selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak disertai simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan polemik atau gangguan ketertiban umum.
Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai batasan antara kegiatan sosial kemanusiaan dan kepatuhan terhadap regulasi hukum, khususnya di wilayah yang memiliki kekhususan seperti Aceh.
Editor: Redaksi






















