TREND

PPDI Aceh Dorong Pergub Turunan Qanun Disabilitas Segera Ditetapkan

×

PPDI Aceh Dorong Pergub Turunan Qanun Disabilitas Segera Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Perkumpulan DPD PPDI Aceh, Hamdanil, menyerahkan bahan pertimbangan kepada Kepala Biro Isra, Yusrizal, M.Si., dalam rapat pembentukan Tim Penyusunan Pergub Turunan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Sekretariat Sekda Gubernur Aceh, pada Rabu 22 Oktober 2025. Foto: Dok. DPD PPDI Aceh

MITRABERITA.NET | Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Aceh, Hamdanil, menyerahkan resume bahan pertimbangan kepada Kepala Biro Isra, Yusrizal, M.Si., sebagai masukan bagi tim penyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Turunan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Sekda Gubernur Aceh, pada Rabu 22 Oktober 2025, menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya kebijakan turunan yang lebih berpihak pada pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas.

Hamdanil menegaskan, meski Qanun Disabilitas telah memberikan jaminan hukum atas hak-hak penyandang disabilitas, namun realitas di lapangan masih jauh dari kata ideal.

Banyak di antara mereka belum memiliki akses pekerjaan dan sumber penghasilan tetap, bahkan sebagian terpaksa mengemis karena keterbatasan ekonomi.

“Pergub ini diharapkan tidak hanya menegaskan hak disabilitas, tetapi juga menjabarkan mekanisme nyata pemberdayaan ekonomi agar penyandang disabilitas bisa hidup mandiri dan produktif,” ujar Hamdanil.

Dalam bahan pertimbangan yang diserahkan, PPDI Aceh mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Alokasi dana khusus minimal 2% dari zakat produktif dan infak Baitul Mal Aceh untuk pemberdayaan ekonomi disabilitas.
  • Program ekonomi inklusif, seperti Disabilitas Meugoe Usaha dan Aceh Inklusif Produktif (AIP).
  • Pendirian Dana Bergulir Disabilitas Aceh (DBDA) hasil kolaborasi Dinas Sosial, Baitul Mal, dan Bank Aceh Syariah, yang menyediakan modal kerja tanpa jaminan.
  • Kuota kerja afirmatif bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan perusahaan swasta.
  • Penguatan koordinasi kelembagaan, dengan Dinas Sosial Aceh sebagai koordinator utama program pemberdayaan ekonomi disabilitas.

Hamdanil berharap, Pergub turunan Qanun Disabilitas nantinya menjadi solusi konkret terhadap praktik mengemis di jalan, serta menjadi wujud nyata pelaksanaan nilai-nilai keadilan sosial dan syariat di Aceh.

“Kemandirian ekonomi disabilitas bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga cermin keberhasilan Aceh dalam menegakkan keadilan dan nilai syariat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online