MITRABERITA.NET | Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum).
Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, pada Kamis siang 4 September 2025.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan sehingga jumlah cambukan dikurangi.
Adapun para terpidana yang dieksekusi cambuk masing-masing: MZ dan US masing-masing dijatuhi 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat.
Selanjutnya, AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah maisir.
Sebelum pelaksanaan, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana. Eksekusi berlangsung aman, tertib, dan disaksikan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” tegasnya.
Editor: Redaksi










