MITRABERITA.NET | Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi, kini kembali ke daerah tersebut untuk membongkar ilegal logging di Aceh Besar dengan jabatan barunya sebagai Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Aksinya berhasil mengungkap dan menangkap sebuah truk bermuatan kayu tanpa surat resmi alias ilegal sebanyak 7,7 kubik. Truk tersebut dikemudikan oleh Idris, pria 61 tahun asal Seulimeum, Aceh Besar.
Idris ditangkap saat mengemudikan truk Colt di jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa 19 Agustus 2025 lalu.
“Yang bersangkutan diamankan bersama rekannya, Fakri Zamzam. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka baru saja membeli kayu dari seorang bernama Sudirman,” ungkap AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, di Polresta Banda Aceh, Rabu 27 Agustus 2025.
Polisi mengungkap bahwa Idris membeli kayu tersebut hanya dengan harga Rp800 ribu. Kayu kemudian rencananya akan membawa kayu itu ke sebuah kilang untuk diolah menjadi papan, sebelum dijual ke panglong sekitaran Banda Aceh dengan harga mencapai Rp2,5 juta per kubik.
“Yang bersangkutan selama ini sudah menjadi target operasi kita. Ini bukan pertama kali ia beraksi, melainkan sudah berulang kali,” tegas Donna, yang sebelumnya telah mengenal praktik itu saat ia bertugas di Aceh Besar.
Sementara itu, Fakri Zamzam ditetapkan hanya sebagai saksi karena tidak terlibat langsung. Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui hanya ikut menemani Idris saat pengangkutan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk beserta surat kendaraan, tiga belas batang kayu rimba campuran dengan total lebih dari tujuh kubik, serta sebuah ponsel yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, Idris kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melakukan praktik ilegal logging, karena dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan dan masa depan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi