DINAMIKA

Diperiksa Terkait Kasus Korupsi, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tak Diizinkan ke Luar Negeri

×

Diperiksa Terkait Kasus Korupsi, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tak Diizinkan ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: CNNIndonesia

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan pencegahan terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, Selasa 12 Agustus 2025.

Budi menegaskan, keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi haji ini ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat 8 Agustus 2025.

Namun, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, agen perjalanan haji dan umrah, serta tokoh publik.

Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK pada Kamis 7 Agustus 2025 dan menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan.

Editor: Tim Redaksi

Media Online