MITRABERITA.NET | Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda T Syahrizal akhirnya berhasil menangkap buronan terduga pelaku utama human trafficking atau pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku merupakan seorang wanita paruh baya berinisial RH (55), warga asal Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis 19 Juni 2025 lalu.
“Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu 21 Juni 2025.
RH berhasil ditangkap berkat koordinasi kepolisian dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi dan BP2MI. DPO kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak itu pun berhasil diciduk saat hendak terbang ke Malaysia.
“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RH diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menjual warga Aceh Besar yang masih 16 tahun. Gadis itu kemudian dijadikan PSK di Negeri Jiran, Malaysia, pada 2024 lalu.
Sempat dilaporkan hilang, gadis muda itu akhirnya ditemukan di Malaysia. Ia ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Aceh.
Editor: Tim Redaksi