Indeks

Warga Lhokseumawe Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke DPD RI

  • Bagikan
Foto kolase warga Aceh laporkan kasus dugaan TPPO ke Anggota DPD RI, Haji Uma.

MITRABERITA.NET | Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Aceh. Kali ini, Mirza Saputra (26), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menjadi korban setelah dijebak oleh agen kerja dengan janji gaji besar di Kamboja.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkannya kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma.

Berdasarkan laporan, Mirza berangkat ke Kamboja pada akhir Desember 2024 melalui jalur yang diatur oleh agen ilegal. Namun, setibanya di Kamboja, ia justru disekap, disiksa, dan diminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

“Kejadian ini sangat kita sayangkan karena sudah berulang kali terjadi. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar, terutama ke negara seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos,” ujar Haji Uma, dalam keterangan kepada media ini, Rabu 8 Januari 2025.

Menurut laporan yang diterima Haji Uma melalui surat resmi dari Keuchik Gampong Banda Masen, Mirza berangkat pada 31 Desember 2024 dari Medan menuju Sibolga, Sumatera Utara.

Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Padang, Sumatera Barat, sebelum berangkat ke Malaysia dan akhirnya masuk ke Kamboja pada awal bulan Januari 2025.

Namun, pada 5 Januari 2025, keluarga Mirza menerima telepon dari pihak yang menahan korban. Mereka menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta, dengan ancaman nyawa jika permintaan tidak dipenuhi.

Pada 6 Januari, keluarga kembali menerima kabar dari Mirza yang mengaku disiksa, hanya diberi makan satu butir telur sehari, dan paspornya ditahan.

“Kami hanya bisa berkomunikasi dengan Mirza jika pelaku mengizinkan. Ia menyampaikan bahwa dirinya disekap di sebuah gedung,” ujar keluarga korban.

Menindaklanjuti laporan ini, Haji Uma segera menyurati Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan perlindungan dan advokasi bagi Mirza. Ia berharap korban bisa segera ditemukan dan dipulangkan ke Indonesia.

“Kami telah menyurati Kemenlu RI untuk memberikan perlindungan dan bantuan pemulangan bagi Mirza. Harapannya, ia segera ditemukan dan dapat kembali ke tanah air,” tegas Haji Uma.

Pihak keluarga juga telah melaporkan kasus ini melalui saluran perlindungan WNI di Kemenlu RI pada 4 Januari 2025, disertai permohonan bantuan pencarian dan pemulangan korban.

Kepada masyarakat Aceh, Haji Uma kembali mengingatkan agar selalu waspada terhadap agen kerja yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, terutama di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Sebab, mayoritas kasus TPPO yang melibatkan warga Aceh berasal dari tawaran-tawaran semacam itu.

“Jangan mudah tergiur dengan janji kerja bergaji besar. Banyak agen dari warga Aceh sendiri yang mencari korban untuk dikirim ke negara-negara tersebut. Mari kita tingkatkan kewaspadaan demi melindungi diri dan keluarga,” imbau Haji Uma.

  • Bagikan
Exit mobile version