Indeks

Haji Uma Sebut 11 Ribu Tenaga PPPK di Aceh Belum Terima SK

  • Bagikan
Haji Uma Sebut 11 Ribu Tenaga PPPK di Aceh Belum Di-SK-kan. Foto: Dok untuk MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mengungkap bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 11 ribu tenaga honorer di Aceh yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu ia meminta agar tenaga honorer dengan masa bakti lebih dari 5 tahun diberikan pertimbangan khusus, seperti pemutihan atau pengangkatan tanpa seleksi.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 4 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, Haji Uma menegaskan bahwa seleksi PPPK yang panjang dan rumit seharusnya tidak memberatkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Kita harus menyamakan sudut pandang, yaitu memanusiakan manusia. Tes ujian seleksi PPPK ini berlarut dan pesertanya pun dibolak-balik dengan berbagai syarat ujian. Sebagian besar dari mereka sudah mengabdi puluhan tahun,” ujar Haji Uma.

Dia juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan dalam UU Nomor 66 Tahun 2023, yang mengatur bahwa seluruh pegawai Non ASN harus diterima menjadi PPPK paling lambat Desember 2024.

Menurutnya, jika seleksi PPPK terus berjalan tanpa memperhatikan aspek keadilan, maka dapat melanggar hukum yang ada.

Haji Uma menambahkan, banyak tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN namun masih terkendala dalam mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 karena berbagai hambatan, seperti lokasi tes yang jauh, sulitnya akses transportasi, terbatasnya akses internet di beberapa daerah, dan kendala lainnya.

Di Aceh, dari sekitar 17 ribu pengajuan peserta PPPK, sekitar 11 ribu di antaranya belum mendapat SK. Secara nasional, terdapat sekitar 1,8 juta calon PPPK yang juga belum mendapatkan SK.

“Tentu ini sangat miris mengingat durasi waktu yang sangat sempit dan mustahil bisa rampung jika proses seleksi tetap bertele-tele. Apalagi bagi honorer yang sudah lanjut usia. Ini tidak relevan, karena ada yang sudah puluhan tahun mengabdi,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang singkat.

Mereka juga meminta peran pemerintah daerah untuk menyelaraskan pengajuan dan penerimaan seluruh calon PPPK di daerah masing-masing.

  • Bagikan
Exit mobile version