Tersangka Kasus Pengelolaan Zakat BPKK Aceh Tengah Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa, terkait kasus pengelolaan zakat di Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Kamis 4 Juli 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkap berkas perkara pengelolaan zakat oleh BPKK Aceh Tengah telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. “Kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” ujar Winardy.

Kasus ini melibatkan pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR), yang seharusnya tidak termasuk dalam mustahik zakat.

Menurut penyidikan, kedua tersangka telah melakukan pengalihan dana zakat sebanyak dua kali. Pada 30 Desember 2022, sejumlah dana zakat senilai Rp8.297.005.407 dialihkan untuk membayar 64 kegiatan yang sebelumnya dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Pada 30 Januari 2023, sejumlah Rp12.486.728.300 juga dialihkan untuk membayar tunjangan profesi guru triwulan IV tahun 2022 dari DAK non-fisik.

“Dana zakat yang dialihkan oleh kedua tersangka mencapai total Rp20.783.788.707, yang seharusnya digunakan untuk mustahik zakat. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” jelas Winardy.

Barang bukti yang diamankan termasuk dokumen pemindahbukuan dana zakat, surat perintah pembayaran, serta dokumen terkait pengalihan dana zakat dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah. Kasus ini dikenakan dengan pasal-pasal yang mengatur pengelolaan zakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Winardy menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan yang sah. Pendistribusian dana zakat harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menegakkan hukum terkait pengelolaan dana zakat untuk kesejahteraan mustahik secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *