Terbukti Politik Uang: MK Diskualifikasi Semua Calon Kepala Daerah, Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang!

Terbukti Politik Uang: MK Diskualifikasi Semua Calon Kepala Daerah. Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

MITRABERITA.NET | Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dalam penegakan integritas demokrasi dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat bahwa kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik Politik Uang secara masif dan terstruktur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu 14 Mei 2025, di ruang sidang MK, Jakarta.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dua pasangan calon yang terkena diskualifikasi adalah paslon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Dengan putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu 90 hari, dengan catatan pasangan calon yang baru.

Dugaan politik uang dalam proses PSU terbukti bukan sekadar isapan jempol. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkap praktik kotor ini dilakukan oleh kedua belah pihak dengan nilai uang yang fantastis.

“Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” terang Guntur, yang dikutip sejumlah media nasional.

Pasangan calon nomor urut 2 tercatat memberi uang hingga Rp16 juta untuk satu suara pemilih.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 disebut membeli suara dengan nominal Rp6,5 juta per pemilih dan menyertakan janji berangkat umrah jika menang.

Ada pula kesaksian dari Edy Rakhman yang mengaku menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

Mahkamah menilai tindakan kedua pasangan calon ini telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya bersih, adil, dan bermartabat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa praktik politik uang ini telah melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan secara substansial merusak integritas kontestasi pilkada.

Langkah tegas MK ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan dan bebas dari korupsi elektoral tidak bisa ditawar-tawar.

Rakyat pun menanti apakah ketegasan ini akan menjadi preseden penting dalam pemilu di daerah lain ke depan.

Editor: Redaksi