MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno pada Selasa malam.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa rumah Japto yang terletak di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik.
“Rumah JS,” kata Tessa, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu 5 Februari 2025.
Dia juga menjelaskan penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rita, serta penggeledahan serupa yang sebelumnya dilakukan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem, Ahmad Ali.
“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali, pada Selasa 4 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, uang, tas, dan jam tangan.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang berkaitan dengan pertambangan batu bara. Lembaga antirasuah menduga Rita menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi tersebut. Sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi masih terus ditelusuri oleh penyidik KPK, termasuk melalui pemeriksaan para saksi.
Pada Kamis (27/6), KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita Widyasari Terbukti Bersalah
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai mencapai Rp436 miliar.
Uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, serta aset lainnya.
Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin dan proyek di wilayahnya.
KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.