Hukum  

Rektor dan Dekan Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rektor dan Dekan Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi. Foto: Ilustrasi palu sidang

MITRABERITA.NET | Polemik terkait kasus ijazah sarjana Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap palsu kembali mencuat ke publik meluas hingga ke kampus tersebut.

Kali ini, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Gugatan tersebut menyeret sejumlah petinggi kampus ternama di Indonesia ini dalam kasus yang berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya Rektor Ova Emilia, gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn yang didaftarkan sejak 5 Mei 2025 ini juga melibatkan empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.

Bukan itu saja, dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir Kasmudjo juga diseret. Mereka semua digugat oleh seseorang bernama Komarudin yang diketahui berasal dari sebuah firma hukum di Makassar.

“Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya,” kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dihubungi medis, Jumat 9 Mei 2925, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

“Yang mengajukan gugatan adalah IR Komarudin sendiri, ini dari Law Firm yang beralamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Cahyono menjelaskan, proses hukum kini masih dalam tahap awal, yakni pemanggilan para tergugat untuk menghadiri sidang. Namun, ia mengungkapkan adanya kendala teknis dalam pemanggilan, khususnya terhadap salah satu tergugat.

“(Tergugat) kedelapan, Ir Kasmudjo, ini yang alamatnya tidak diketahui,” kata Cahyono. Ia juga menyebutkan bahwa sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar, Kamis 22 Mei 2025 mendatang.

Sementara itu, dari pihak kampus, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa institusinya belum mempelajari secara rinci isi gugatan maupun identitas penggugat.

Kendati demikian, UGM tetap menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan,” ujar Andi Sandi.

Kasus ini menambah babak baru dalam kontroversi yang sudah lama menjadi sorotan publik, terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Editor: Redaksi