Razia Gabungan, Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

Razia Gabungan, Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen. Foto: Humas Bea Cukai 

MITRABERITA.NET | Upaya pemberantasan Rokok Ilegal kembali dilakukan secara masif oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh.

Tim Gabungan berhasil mengamankan sebanyak 90.248 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi pasar selama dua hari di dua kabupaten, yaitu di Pidie Jaya dan Bireun, pada 15 hingga 16 Mei 2025.

Pihak Bea Cukai mengungkap bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengindikasikan masih maraknya peredaran rokok ilegal di dua daerah itu.

Pada hari pertama, razia dilakukan di Kecamatan Lueng Putu dan Ulim, Pidie Jaya. Di Meunasah Siren, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dan mengamankan seorang pelanggar untuk dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk dimintai keterangan.

Hari kedua operasi berlanjut ke wilayah Bireuen, dengan menyasar Kecamatan Jangka dan kawasan pusat pertokoan di Kota Bireuen.

Hasilnya, petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua warung, masing-masing berlokasi di Gampong Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireuen.

Atas temuan tersebut, dilakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” jelas petugas Bea Cukai melalui keterangan tertulis kepada media, Ahad malam, 18 Mei 2025.

Adapun terhadap pelanggar berinisial H yang diamankan di Kabupaten Pidie Jaya, penanganan kasusnya tidak dilanjutkan ke jalur pidana.

Proses penyelesaiannya dilakukan secara administratif, sesuai prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pendekatan pidana sebagai upaya terakhir jika penyelesaian administratif dapat diterapkan secara tuntas.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Aceh dalam melakukan pendekatan persuasif dan edukatif, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Operasi ini juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil di Aceh.

Editor: Redaksi