Program TORA Dinilai Akan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Warga Langsa

  • Bagikan
Pj Walikota Langsa Syaridin menerima audiensi Kepala BPKH beserta rombongannya didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKD, kabid Pertanahan, di ruang kerja Pj Walikota Langsa, Kamis 18 Juli 2024. Foto: Diskominfo Langsa

MitraBerita | Pemerintah Kota Langsa menyampaikan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait rencana inventarisasi dan verifikasi terhadap lahan masyarakat yang berada dalam peta indikatif sebagai upaya menyukseskan program strategis nasional reformasi agraria.

“Selaku Pj Walikota Langsa saya mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat untuk menyelesaikan tanah objek reforma agraria,” ujar Syaridin saat menerima audiensi Kepala BPKH beserta rombongannya didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKD, kabid Pertanahan, di ruang kerja Pj Walikota Langsa, Kamis 18 Juli 2024.

Dia menjelaskan kehadiran Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) akan menjadi dorongan pemerintah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

“Tanah yang dimiliki masyarakat itu, yang tepat berada di dalam kawasan hutan dan tentunya tak sedikit memiliki sengketa maupun potensi konflik dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Syaridin berharap tanah dalam peta indikatif SK 6132 tahun 2024 tentang peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) ini dapat diberikan kepada masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut. “Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat kota Langsa,” tandasnya.

Kepala Dinas Pertanahan kota Langsa, Ridwanullah, S.STP juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengelola lahan yang selama ini mungkin belum legal supaya mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha mereka.

“Program ini merupakan program Pj Walikota Langsa dalam rangka mengurangi angka inflasi daerah dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang dibebaskan melalui inver-tora dan juga sebagai untuk memperlancar usaha, mungkin dapat memanfaatkan sertifikatnya untuk jaminan dana KUR, UMKM dan lain sebagainya dan hal-hal lain yang masyarakat belum paham dapat langsung konsultasi ke dinas pertanahan,” jelasnya.

Adapun lahan yang diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari masing-masing kecamatan dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Langsa Barat 266.91 Hektar, Kecamatan Langsa Baro 54.93 hektar, Kecamatan Langsa Lama 7,70 hektar dan Kecamatan Langsa Timur 100,94 hektar.

  • Bagikan