Polda Aceh Tahan Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah

  • Bagikan
Polda Aceh Tahan Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah. Foto: Humas Polri

MitraBerita | Polda Aceh menahan dua mantan pimpinan bagian kredit PT Bank Mandiri KCP Bener Meriah atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perbankan.

Berdasarkan informasi dari Subdit 2 Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, kedua tersangka berinisial W (36 tahun) dan AW (35 tahun) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit topengan atau tempilan yang merugikan PT Bank Mandiri KCP Bener Meriah.

Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, yang mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengungkap penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus 2018 hingga Juni 2019.

Modus operandi kedua tersangka diduga melibatkan 16 calon debitur yang sebagian besar adalah Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Aceh Tengah, yang juga merupakan debitur di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon.

“Dalam kasus ini, tersangka W dan AW diduga melakukan persuasi terhadap calon nasabah untuk mengambil fasilitas kredit di PT Bank Mandiri dengan janji kemudahan proses, serta menggunakan dana untuk take over kredit di PT Bank Aceh Syariah,” jelasnya.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa persyaratan administrasi palsu yang digunakan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan janji kepada nasabah,” ungkap Supriadi dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kredit, rekaman LOS mikro, flashdisk, buku tabungan, dan surat-surat resmi yang mendukung kasus ini. Barang bukti tersebut menjadi landasan kuat untuk menjerat kedua tersangka sesuai dengan Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang perbankan.

“Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dengan kerugian yang mencapai lebih dari tiga miliar rupiah bagi PT Bank Mandiri berdasarkan audit internal,” tambah Supriadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *