MitraBerita | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian hasil migas di Aceh.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Aceh di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Rabu 24 Juli 2024, yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah pusat dan daerah serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas yang beroperasi di Aceh.
Fokus utama rapat adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal kinerja KKKS serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas di wilayah Aceh.
PJ Gubernur Aceh mengatakan bahwa Aceh, sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, memiliki peran strategis dalam menyumbang pendapatan negara.
“Bagi hasil migas memiliki kontribusi besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan pembagian hasil migas harus menjadi prioritas utama,” ujar Zulkifli, membacakan sambutan Gubernur.
Dalam upaya memastikan optimalisasi penerimaan negara, PJ Gubernur menekankan perlunya kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak terkait. Pembentukan Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Aceh dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pembagian hasil migas.
Pemeriksaan bersama terhadap KKKS di Aceh diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang lebih baik, sehingga besaran bagi hasil yang seharusnya dapat diterima oleh Pemerintah Aceh dapat dipastikan dengan tepat.
PJ Gubernur juga menyoroti isu setoran pajak oleh KKKS yang beroperasi di Aceh namun melakukan pelaporan pajak di luar daerah. “Mudah-mudahan, melalui rapat ini, kita dapat merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas di Aceh,” tutup Zulkifli.