MITRABERITA.NET – Upaya penyeludupan barang ilegal dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa dengan nilai mencapai Rp20 Miliar berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan.
Menurut Kepolisian Daerah Sumatera Utara, barang-barang ilegal itu diselundupkan dari Thailand melalui Aceh, yang kemudian dibawa lewat jalur darat menuju Pulau Jawa. Namun, aksi ilegal itu berhasil digagalkan.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).
Ada juga tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, bukan hanya barang ilegal, pihaknya juga menangkap dan mengamankan lima tersangka, masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.
Bukan itu saja, ,asih ada dua orang lain yang terlibat, mereka berinisial SB dan HN yang saat ini sedang dikejar oleh polisi. Keduanya juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian untuk diproses hukum.
“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan. Di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa 4 Juni 2024.
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada Senin 20 Mei 2024, yang mana saat itu personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan tersebut, para petugas Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menemukan empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor di gudang milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang.
“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” paparnya.
Kini, Polda Sumut menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.