MitraBerita | Keberadaan pengemis di Banda Aceh semakin meresahkan setelah seorang wanita bernama EL (43 tahun) tertangkap tangan melakukan aksi mengutil di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA), Banda Aceh.
Pelaku yang mengaku meminta sumbangan untuk anak yatim ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie.
Kejadian bermula saat EL memasuki kamar pasien di RSUDZA dengan dalih meminta sumbangan. Pada saat yang sama, tas milik Suwardi (31 tahun), warga Blang Bintang, Aceh Besar, yang berisikan uang tunai Rp16,9 juta, ditinggalkan di tempat tidur. EL dengan nekat mengambil tas tersebut dan segera meninggalkan kamar pasien.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa setelah Suwardi menyadari kehilangan tasnya, korban melaporkan kejadian ini ke pihak rumah sakit dan kemudian membuat laporan ke Polsek Kuta Alam.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, penelusuran dilakukan terhadap CCTV rumah sakit yang merekam aksi pelaku EL.
“Dengan bukti CCTV yang jelas, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya di Gampong Rawa, Kabupaten Pidie,” ungkap Suriya, Kamis 11 Juli 2024.
Penangkapan dilakukan Kamis 11 Juli sekitar pukul 02.30 WIB, setelah tim Opsnal Polsek Kuta Alam berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tas milik korban dan uang Rp5,6 juta, yang merupakan sisa dari hasil kejahatan EL.
“Pelaku juga mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,” jelas AKP Suriya.
Saat ini, EL ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pengemis yang mungkin saja melakukan tindak pidana seperti mengutil atau mencuri di tempat-tempat umum.