MitraBerita | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024, meskipun terdapat penundaan dalam pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai permohonan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan tahapan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 167 ayat 4 huruf k, dijelaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih merupakan agenda kenegaraan yang harus dilaksanakan tepat waktu.
“Tahapan tersebut akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Idham, seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Kamis 10 Oktober 2024.
Pernyataan ini disampaikan di tengah penundaan sidang pembacaan putusan PTUN yang semula dijadwalkan pada hari yang sama. Sidang tersebut ditunda dua pekan karena ketua majelis PTUN Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara, mengalami masalah kesehatan.
Penundaan ini menyebabkan pembacaan putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT harus ditunda hingga 24 Oktober.
Sebagai informasi, PDIP, dalam permohonannya, meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota legislatif, hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar KPU tidak melakukan tindakan administratif terkait keputusan tersebut selama proses hukum berlangsung.
Idham menambahkan, KPU RI akan melanjutkan proses pemilu sesuai dengan asas kepastian hukum. KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah MK membaca keputusan terkait dua sengketa hasil pemilu presiden,” jelasnya.
PDI Perjuangan meminta agar keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dibatalkan.
Dalam petitum yang diajukan, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut dan tidak menerbitkan tindakan administratif lainnya.
Meskipun terdapat tantangan hukum yang diajukan oleh PDIP, KPU menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.