MITRABERITA.NET | Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 telah usai, termasuk penghitungan dan rekapitulasi hasil suara. Namun, pertanyaannya, kapan kepala daerah terpilih akan dilantik?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan kepala daerah telah diatur dengan ketentuan, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.
Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.
Jika berdasarkan pada perhitungan tersebut, harusnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, jadwal tersebut mengalami penundaan karena sejumlah daerah masih menghadapi sengketa hasil Pilkada yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dilansir Detikcom, bahwa MK baru akan menyelesaikan seluruh proses sengketa pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan tidak adanya sengketa di masing-masing daerah.
“Pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak, baik untuk daerah yang mengalami sengketa maupun yang tidak. Karena itu, pelantikan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses di MK selesai,” ujar Rifqi pada Sabtu 4 Januari 2025.
Meski demikian, tanggal pelantikan resmi masih menunggu keputusan Presiden. Rifqi menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah berdasarkan dasar hukum yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden.
“Setelah MK menyelesaikan seluruh sengketa, barulah penyelenggara Pilkada dapat menetapkan pemenang di setiap daerah. Selanjutnya, pelantikan akan dilakukan sesuai peraturan Presiden,” tambah Rifqi.