MITRABERITA.NET | Salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Sabang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atas dugaan pelanggaran aturan dengan cara melakukan kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dugaan pelanggaran ini terjadi di Jurong Cot Klah, Paya Seunara, Kota Sabang, pada Rabu 12 Maret 2025, dan dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan tersebut diajukan oleh Andriansyah, yang mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait kegiatan kampanye terselubung yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03.
Ia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di rumah seorang warga, dipimpin langsung oleh ketua tim pemenangan, dihadiri pasangan calon dan sekitar 60 orang warga.
“Kami melampirkan bukti berupa CD berisi rekaman, surat pemberitahuan pertemuan terbatas, serta screenshot pemberitaan media online,” ujar Andriansyah, Rabu 19 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar peraturan, terutama Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kampanye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Panwaslih Kota Sabang telah menerima laporan ini dan tengah melakukan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Jika terbukti bersalah, paslon yang melanggar aturan berpotensi mendapat sanksi tegas, mulai dari peringatan keras hingga diskualifikasi dari pemilihan.