MitraBerita | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah meminta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh.
Hal itu disampaikan Bustami saat dimintai komentarnya terkait adanya dugaan pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra asal Aceh di IKN.
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami, Rabu 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, diberitakan MitraBerita, seluruh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh.
Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab.