MITRABERITA.NET | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida, dalam acara sosialisasi perundang-undangan Pemilu yang berlangsung di Hotel Seventeen, Seutui, Banda Aceh, pada Senin, 25 Desember 2023.
Ely Safrida, yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih, Ambia Dianda, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pemasangan APK yang tidak memenuhi ketentuan.
Beberapa APK caleg bahkan dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti tiang listrik, tiang Telkom, fasilitas pemerintah, sekolah, masjid, dan meunasah. Hal ini dinilai mengganggu keindahan kota Banda Aceh.
“Meski kami telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari kepada partai politik agar mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang ada, kenyataannya masih banyak yang melanggar,” kata Ely Safrida.
Dia menambahkan bahwa Panwaslih telah memberikan informasi kepada masyarakat, terutama pemilih pemula, untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.
Ely menegaskan bahwa APK yang tidak sesuai dengan aturan akan segera ditertibkan, dan berharap kerja sama dengan Satpol PP, Dinas Kebersihan, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya agar dapat segera menindak dan menertibkan pemasangan APK yang melanggar aturan.
Selain itu, Ely Safrida juga mengingatkan kepada partai politik agar tidak memanfaatkan masa reses anggota dewan yang kembali mencalonkan diri untuk kampanye.
Panwaslih juga meminta ASN dan aparatur Gampong untuk tetap netral dalam Pemilu 2024, agar tidak terjerat pidana akibat keterlibatannya dalam politik praktis.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Saya berharap media juga ikut mengimbau agar ASN dan aparatur Gampong tidak terlibat dalam politik praktis. Kita harus menjaga jalannya Pemilu agar berlangsung secara adil dan bersih,” tambah Ely Safrida.