Bawaslu Kota Banda Aceh Raih Penghargaan dari Bawaslu RI

Bawaslu Kota Banda Aceh Raih Penghargaan dari Bawaslu RI. Foto: Dok. Bawaslu Kota Banda Aceh 

MITRABERITA.NET | Bawaslu Kota Banda Aceh berhasil meraih penghargaan pada ajang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam kategori “Bawaslu Peduli Pengawasan Pemilu Ramah Lingkungan” pada Senin 24 Maret 2025.

Penghargaan ini menempatkan Bawaslu Kota Banda Aceh di posisi juara kedua, sebuah pencapaian luar biasa yang sangat membanggakan bagi Bawaslu Kota Banda Aceh.

Acara penganugerahan berlangsung dalam rangkaian Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja SDM Pengawas Pemilu serta pemberian penghargaan bagi SDM Organisasi dan Diklat Pemilu Tahun 2024.

Dalam acara tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh yang diwakili oleh Anggota Maitanur menerima penghargaan atas nama Bawaslu Kota Banda Aceh.

Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas pencapaian ini. “Kami sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan ini,” katanya, Selasa 25 Maret 2025.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh rekan-rekan di Bawaslu Kota Banda Aceh yang telah bekerja tanpa lelah untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.

Penghargaan ini bukan hanya sebagai apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Kota Banda Aceh dalam pengawasan Pemilu yang transparan dan adil, tetapi juga sebagai bukti komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pentingnya Sinergi antara pengawas pemilu dengan stakeholders khususnya Pemko Banda Aceh.

Sinergitas tersebut untuk mewujudkan pemilu yang ramah terhadap lingkungan agar peserta Pemilu tidak memasang APK di pohon dan tempat yang dilarang lainnya, sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012.

Sebagai bukti dari komitmen tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh telah melaksanakan sejumlah program ramah lingkungan, antara lain pemilahan sampah organik dan non-organik, serta penggunaan kembali (reuse) kertas yang sudah terpakai untuk mencetak draft laporan atau keperluan lainnya.

Selain itu, sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, atau pemangkasan rumput diproses menjadi kompos di komposter yang ada di halaman kantor, sementara sampah non-organik diambil secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Kompos yang dihasilkan dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman hias dan tanaman lainnya di pekarangan kantor,” kata Ely.

Bawaslu Kota Banda Aceh juga memanfaatkan cahaya matahari sebagai penerangan ruangan dan sirkulasi udara sebagai penyejuk, serta melaksanakan pertemuan di halaman kantor untuk penghematan listrik, AC, kipas angin, dan lampu.

Bawaslu Kota Banda Aceh juga mengelola kayu bekas APK yang tidak diambil kembali oleh peserta pemilu pada saat penertiban tahapan pemilu yang lalu.

Sebanyak 20 m³ kayu bekas APK diserahkan kepada tim dari Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah untuk dimanfaatkan sebagai kayu bakar di dapur yatim dayah yang terletak di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

“Selain itu, pengangkutan spanduk bekas APK oleh tim Balai Penanganan Sampah Regional Aceh dilakukan untuk dimusnahkan di TPA Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan menggunakan tiga truk,” ujarnya.

Semua upaya ini menggambarkan komitmen kuat Bawaslu Kota Banda Aceh dalam menjaga lingkungan sambil menjalankan tugas pengawasan Pemilu yang transparan, adil, dan bertanggung jawab terhadap alam.

Bawaslu Kota Banda Aceh juga berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi daerah lain untuk terus berinovasi dalam menjaga lingkungan hidup sambil menjalankan tugas pengawasan Pemilu.