MitraBerita | Oknum Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten di Aceh Timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) di daerah itu.
Salah seorang sumber yang menghubungi media ini mengatakan bahwa oknum TAPM berinisial HS itu mengutip uang di seluruh desa masing-masing Rp 100 ribu setiap desa.
“Pengutipan itu diperintahkan kepada tenaga pendamping desa (PD) yang berhubungan langsung dengan geuchik,” ungkap sumber tersebut kepada MitraBerita, Selasa malam 27 Agustus 2024.
Sebanyak 513 desa di Aceh Timur diduga harus memberikan dana masing-masing Rp 100 ribu kepada oknum TAPM tersebut. Artiu, puluhan juta uang desa dikutip oknum TAPM Kabupaten Aceh Timur tersebut dari para geuchik.
“Itu yang puluhan juta masuk langsung ke rekening pribadi dia. Saya melihat ini sudah melampaui batas, padahal itu tidak boleh dilakukan karena setiap TAPM kan sudah ada gaji masing-masing, tidak diperbolehkan mengutip lagi ke geuchik,” jelasnya.
Di samping itu, sumber yang meminta identitasnya disamarkan itu menjelaskan bahwa setiap geuchik pasti telah menganggarkan dana untuk program Idak.
Uang yang dianggarkan itu bukan untuk pendamping, tapi hanya untuk pelaksanaan kegiatan agar proses pendataan itu dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh pemerintah desa.
“Tugas pendamping kan bukan untuk mengutip-ngutip uang, tugas pendamping itu untuk mendampingi geuchik dalam melaksanakan dana desa, bukan untuk minta-minta uang, tidak boleh itu,” tegasnya.
Sumber media ini berharap tindakan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menghindari adanya tindakan pungli yang tidak ada dasarnya. “Kalau mau dicek boleh diperiksa saja ada transfer ke rekeningnya,” pungkasnya.