MITRABERITA.NET | Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal, di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat 7 Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumatera Selatan.
Modusnya pun kini berubah, pengiriman dilakukan menggunakan truk pengiriman pupuk. Menindaklanjuti laporan itu, Bea Cukai Palembang segera menggelar patroli darat di wilayah sekitar Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk,” jelasnya.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jumlah seluruhnya mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma dan Supreme tanpa dilekati pita cukai atau polos,” kata Andri Waskito pada awak media.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.