MitraBerita | Masyarakat Aceh menyatakan keprihatinan dan kemarahan terkait kemenangan salah satu peserta asal Aceh dalam kontes Miss Beauty Star Indonesia 2024.
Kontroversi ini memicu tuduhan adanya unsur kesengajaan dari panitia untuk memenangkan kontestan dari Aceh, yang dinilai bertentangan dengan penegakan syariat Islam di provinsi tersebut.
Kemenangan peserta dari Aceh dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi di Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
Kontes ini, yang melibatkan perilaku yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, dianggap sangat tidak pantas. Masyarakat Aceh mengecam keras pelaksanaan kontes serta keberadaan hotel dan panitia yang terlibat.
Kontroversi semakin memanas karena kontes ini dianggap melanggar hukum Indonesia yang secara tegas menolak perilaku LGBT. Masyarakat Aceh mendesak penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat, untuk menyelidiki hotel dan panitia kontes tersebut secara mendalam.
Mereka juga menuntut agar semua pihak terkait, termasuk pengelola hotel dan peserta kontes, ditindak tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam tuntutannya, masyarakat Aceh meminta DPR RI untuk menetapkan regulasi ketat terkait event yang menggunakan nama daerah dan untuk membuat undang-undang yang melarang serta mempidanakan tindakan LGBT.
Mereka menegaskan komitmen terhadap penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dengan jelas melarang perilaku LGBT dan menetapkan sanksi berat bagi pelanggar.
“Kontes ini seharusnya menjadi kebanggaan jika ada peserta yang menang dengan cara yang sesuai norma dan hukum,” ujar Verri Al-Buchari, seorang pegiat kemanusiaan di Aceh.
“Namun, dalam kasus ini, pelanggaran terhadap norma dan hukum syariat justru menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di Aceh.”
Masyarakat Aceh berharap agar peraturan dan norma agama dihormati dalam setiap kegiatan yang mengatasnamakan daerah, serta mendesak agar tindakan tegas diterapkan untuk menjaga integritas dan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.