DINAMIKA

Langgar Izin Tinggal, Lima Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

×

Langgar Izin Tinggal, Lima Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh / Kanalinspirasi

MITRABERITA.NET | Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka terbukti melakukan pelanggaran overstay setelah Visa on Arrival (VoA) yang digunakan kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Rabu 20 Agustus 2025 dengan menggunakan penerbangan pesawat komersial.

“Pendeportasian kelima warga negara Malaysia itu dilakukan setelah melewati batas izin tinggal. Mereka dipulangkan langsung ke negara asalnya melalui Bandara SIM,” ujar Gindo, Kamis 21 Agustus 2025.

Kelima warga Malaysia tersebut masing-masing berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi bagi orang asing yang melebihi masa izin tinggal.

Selama proses pendeportasian, petugas Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan aparat pemeriksaan imigrasi di bandara untuk memastikan seluruh administrasi berjalan lancar, termasuk penempelan cap keberangkatan.

“Semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan hukum keimigrasian. Proses deportasi berjalan tertib dan aman,” kata Gindo.

Editor: Tim Redaksi

Media Online