DINAMIKANASIONAL

KPK Periksa Dua Eks Direktur Gas Pertamina Terkait Korupsi

×

KPK Periksa Dua Eks Direktur Gas Pertamina Terkait Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Dua Eks Direktur Gas Pertamina Terkait Korupsi. Foto: Ilustrasi - Media Indonesia/ Susanto

MITRABERITA.NET  | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero).

Seperti dilansir iNews.id, dua mantan petinggi pada perusahaan pelat merah tersebut dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Dua nama yang dipanggil penyidik yaitu Yenni Andayani, Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2018, serta Hari Karyuliarto yang menjabat posisi serupa pada 2012–2014.

Pemeriksaan keduanya merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap pengadaan LNG yang berlangsung selama satu dekade, dari 2011 hingga 2021.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 31 Juli 2025.

Budi menyampaikan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi dan telah hadir serta sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Kasus ini sebelumnya sempat menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok diperiksa sebagai saksi pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mengorek informasi soal kerugian besar yang dialami Pertamina akibat kontrak LNG yang dinilai bermasalah.

“BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020, dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” jelas Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tim penyidik KPK juga mendalami keterangan Ahok mengenai komunikasi antara Dewan Komisaris (Dekom) dan jajaran direksi Pertamina, terutama soal enam kontrak LNG yang menjadi sorotan dalam audit internal dan investigasi.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan beruntun terhadap para mantan pejabat kunci Pertamina menandakan bahwa penyidikan terus berkembang.

KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas potensi praktik korupsi dalam kontrak energi yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola dan transparansi di sektor energi, terutama dalam kontrak multinasional seperti LNG, sangat krusial agar tidak menjadi ladang penyimpangan yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara.

Editor: Redaksi

Media Online