MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membernarkan tentang pengeledahan tersebut. “Ya benar tim dari KPK semalam (Senin malam) melakukan geledah di kantor BI,” ucapnya kepada media, seperti dikutip dari Detikcom, Selasa 17 Desember 2024).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, sebelumnya juga telah memastikan diri siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan KPK dalam proses hukum tersebut.
“Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry di kantornya, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Ia mengatakan BI selalu menekankan tata kelola, baik dari segi ketentuan maupun prosedur, mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan.
Perry menekankan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Yayasan tersebut, kata dia, harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan agama.
Namun, yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, memiliki hukum yang sah; memiliki program-program yang konkret; dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI.
Perry juga menegaskan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan pemberian dana, BI selalu melakukannya secara berjenjang. Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana PSBI per bidang melalui rapat.
“Sementara pelaksanaan programnya akan dibahas dalam forum yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah, serta pelaksana,” katanya.
Sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat, kata Perry, BI juga mendukung serta taat pada hukum.
Sedangkan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ungkap Ramdan, Selasa 17 Desember 2024.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif kepada KPK.