KIP Aceh dan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Menjelang Pilkada

  • Bagikan
KIP Aceh dan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Menjelang Pilkada. Foto: Dok KIP Aceh

MitraBerita | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengadakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Acara ini berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada 23-24 Agustus 2024 dan dihadiri oleh perwakilan KIP dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Ketua KIP Aceh, Saiful, membuka acara secara resmi dengan dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, serta Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, bersama beberapa anggota KIP Aceh.

Dalam sambutannya, Saiful menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dan Kejati Aceh dalam mengendalikan dan mencegah masalah hukum selama tahapan Pilkada.

Mukhzan, menjelaskan bahwa peran dari kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024, mengacu pada UU No. 16 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejati Aceh dan KIP Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penerangan hukum, pertukaran data, bantuan hukum, pengamanan pembangunan strategis, dan peningkatan kapasitas SDM.

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, Kejati Aceh telah membentuk Posko Pemilu untuk memantau setiap tahapan Pilkada serta menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

Kejati Aceh juga terlibat dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Panwaslih Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh untuk menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu.

Mukhzan berharap penyuluhan hukum ini akan membantu penyelenggara Pilkada menjalankan tugas dengan profesional dan integritas, sehingga Pilkada 2024 di Aceh dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.

“Kami ingin memastikan Pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

  • Bagikan