Ketua YLBH CaKRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe

  • Bagikan
Ketua YLBH CaKRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil menyelesaikan sejumlah kasus pidana umum yang dilimpahkan dari Polres Lhokseumawe melalui meja bundar Restoratif.

Keberhasilan Kejari Lhokseumawe menyelesaikan sejumlah perkara pidana umum itu pun mendapatkan sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA).

Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH mengaku sangat gembira melihat upaya Kejari Lhokseumawe dalam mendamaikan sejumlah kasus pidana melalui Restoratif Justice.

Fakhrurrazi yang selama ini kerap melakukan advokasi hukum dan membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum, mengatakan, apa yang dilakukan Kejari Lhokseumawe merupakan tindakan yang membanggakan.

“Karena tidak mudah untuk menyelesaikan suatu perkara pidana, apalagi kalau sudah mengarah pada dendam karena kedua belah pihak yang berseteru punya ego masing-masing, namun Kejari Lhokseumawe berhasil mendamaikan para pihak yang terlibat dalam kasus pidana umum tersebut dengan hasil yang luar biasa,” katanya, Selasa 9 Juli 2024.

Razi juga menjelaskan, upaya restoratif justice sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Menurutnya, restoratif justice mampu menghadirkan kesepakatan dan keadilan bagi pihak yang berperkara.

“Kita berharap restoratif justice ini bukan hanya di Kejaksaan, tapi juga mampu dipraktikkan di tahapan penyelidikan pihak kepolisian, sehingga para pihak terutama pelaku tidak harus ditahan jika memang proses restorasi dan keadilan bisa dihadirkan sejak awal,” ungkapnya.

Razi juga menegaskan, restoratif justice yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe bukan tanpa dasar tapi merupakan amanat dari peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yang memang diamanahkan untuk penyelesaian keadilan di luar persidangan.

“Persidangan merupakan upaya hukum terakhir,” kata Praktisi Hukum asal Julok Aceh Timur tersebut.

Menurut dia, selama tindak pidana masih bisa diupayakan perdamaian dan kesepakatan, maka tidak harus dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana tujuan daripada hukum yaitu ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan yang jadi dasar utama.

“Inti dari Restoratif Justice ini kembali ke pemulihan keadaan semula yang tidak hanya memenjarakan orang. Karena seperti yang kita ketahui bersama, kapasitas lembaga pemasyarakatan juga sangat terbatas, sehingga manakala memang ada perkara yang sesuai akan dilakukan upaya perdamaian,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *