MITRABERITA.NET | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan.
Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, pada Senin 5 Januari 2026. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Rozano Yudistira sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kini resmi menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kajari se-wilayah Aceh, serta pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejati Aceh.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini berada pada fase krusial transformasi hukum nasional seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kajati menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai pedoman operasional selama masa transisi.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja,” tegas Yudi Triadi.
Selain isu penegakan hukum, Kajati Aceh juga menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Ia menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional.
Fokus pendampingan, lanjutnya, diarahkan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Terkait pelaksanaan tahun anggaran 2026, Kajati Aceh memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan DIPA 2026.
Para Kajari diminta segera menyusun rencana kegiatan guna mencapai nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang optimal.
Menutup sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya. Kepada pejabat baru, ia berpesan agar menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas” demi meninggalkan warisan terbaik (legacy) bagi institusi Kejaksaan.
Editor: Redaksi





















