MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya menjaga integritas dan marwah institusi Adhyaksa dengan menindak tegas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan etika. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejati Aceh langsung melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan secara intensif. Dari hasil klarifikasi dan investigasi internal, Kejati Aceh menyampaikan sejumlah fakta untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati Aceh memastikan bahwa saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras sebagaimana yang sempat beredar.
Di dalam ruangan tersebut hanya terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi, A.Md. (pegawai), AP (tenaga PPPNP), dan seorang perempuan berinisial NS.
Fakta pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya tidak berada dalam kondisi berdua-duaan, sehingga narasi terkait perbuatan asusila atau mesum tidak terbukti secara faktual di lokasi kejadian.
Terkait temuan satu botol minuman keras, Kejati Aceh menjelaskan barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan tidak sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian.
Namun, satu pucuk senjata jenis Airsoft Gun yang turut ditemukan dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa prosedur yang benar.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap terlapor kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terhadap tenaga pengamanan AP yang berstatus PPPNP, Kejati Aceh juga mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa (outsourcing) untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengamanan mess.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh ulah oknum tersebut.
“Institusi Kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami,” tegas Yudi Triadi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai syariat dan integritas di Tanah Serambi Mekkah.
Lebih lanjut, Yudi Triadi menegaskan bahwa Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat.
“Kami lebih memilih memotong bagian yang sakit demi menyelamatkan tubuh institusi secara keseluruhan. Dukungan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus berbenah, karena menjaga marwah Adhyaksa berarti menjaga kehormatan rakyat Aceh,” pungkasnya.
Editor: Redaksi






















