Indeks

Forkopimda Aceh Besar Sepakat Larang Perayaan Malam Tahun Baru

  • Bagikan
Forkopimda Aceh Besar Sepakat Larang Perayaan Malam Tahun Baru. Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar secara resmi mengeluarkan seruan yang melarang perayaan malam tahun baru 2024-2025 di wilayah tersebut.

Seruan ini diteken oleh Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Abdul Muchti AMd, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Sujoko, Kajari Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Pengadilan Negeri Fadhli, dan Kepala Mahkamah Sya’iyah Muhammad Redh Valevi.

Seruan bersama ini bertujuan untuk menjaga agar malam pergantian tahun tidak bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.

Dalam seruan tersebut, Forkopimda meminta kepada seluruh warga Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan seperti pesta miras, kembang api, penggunaan petasan, atau perbuatan-perbuatan lain yang dianggap tidak bermanfaat dan melanggar norma agama.

Seruan ini dibuka dengan terjemahan Surat At-Tahrim ayat 6 yang mengingatkan pentingnya menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam point pertama seruan tersebut, Forkopimda secara tegas mengingatkan masyarakat agar menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat merusak ketertiban dan akhlak, seperti konsumsi alkohol, narkoba, konvoi kendaraan, dan aktivitas yang bersifat merusak.

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menegaskan bahwa seruan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan Syariat Islam di Aceh, yang memiliki kekhususan dalam penerapan hukum Islam.

“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan-kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” ujar Iswanto.

Iswanto menambahkan bahwa seruan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman menjelang pergantian tahun. Untuk mendukung hal tersebut, ia juga menginstruksikan jajaran Satpol PP, Dishub, dan BPBD Aceh Besar untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan keramaian, terutama saat pergantian tahun.

“Kita ingin memastikan bahwa malam pergantian tahun berjalan dengan kondusif, tanpa adanya konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, pihak Dishub dan Satpol PP akan diturunkan untuk mengawasi kelancaran lalu lintas dan menjaga ketertiban,” kata Iswanto.

Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar juga mengeluarkan fatwa yang menegaskan larangan bagi umat Muslim untuk ikut serta dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025.

Dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024, MPU mengingatkan umat Islam agar tidak terlibat dalam tradisi perayaan yang bertentangan dengan akidah Islam.

Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Nasruddin, menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi adalah bagian dari tradisi agama Kristen yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” ungkap Tgk H Nasruddin.

Dengan keluarnya seruan dari Forkopimda dan fatwa MPU ini, diharapkan seluruh masyarakat Aceh Besar dapat menjaga ketertiban, menghindari kegiatan yang melanggar Syariat Islam, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan menjelang pergantian tahun.

  • Bagikan
Exit mobile version