MitraBerita | Dalam rangka finalisasi nomenklatur lembaga keistimewaan Aceh, Wali Nanggroe Aceh, bersama Mahkamah Agung dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, menggelar rapat khusus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Dirjen Bina Keuangan Daerah, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, pada Selasa siang 24 September 2924 kemarin.
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas M. Panjaitan, memimpin diskusi dan mengungkapkan bahwa semua usulan anggaran untuk penguatan Mahkamah Syar’iyah telah tertuang dalam Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
“Kami telah mempersiapkan mekanisme hibah untuk pengajuan anggaran, yang dapat dimulai tahun 2025,” tuturnya.
Wali Nanggroe Aceh, Paduka YM Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh Kemendagri. Ia menekankan pentingnya Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga unik di Aceh yang memerlukan dukungan lebih.
“Kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung atas dukungan dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006 untuk penguatan Mahkamah Syar’iyah Aceh,” ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Basuni, yang menyatakan rasa syukurnya atas dukungan yang diterima. “Ini adalah proses bersejarah yang penuh tantangan, dan kami merasa terharu atas pengakuan ini,” katanya dengan nada emosional.
Sebagai inisiator, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Hilman Lubis, menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga pusat dan daerah ini adalah kunci dalam mengatasi tantangan yang ada. “Kami berharap ini menjadi legacy bagi Mahkamah Syar’iyah Aceh,” ungkapnya.
Rapat ini tidak hanya menandai pencapaian dalam penguatan lembaga keistimewaan Aceh, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di Aceh melalui peradilan syariah yang lebih baik.