MITRABERITA.NET | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis 10 Juli 2025. Dugaan korupsi dalam proyek tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Perkara ini mencuat terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry selama periode 2019 hingga 2022.
“Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra melalui keterangannya, Jumat 4 Juli 2025.
Seperti dilansir INews.id, penetapan jadwal sidang dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Kamis 3 Juli 2025 kemarin.
Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa yang akan diadili, yakni IP (Ira Puspadewi), yang menjabat sebagai Direktur Utama ASDP pada 2017–2024, MYA (Muhammad Yusuf Adi), Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024, serta HMAC (Harry Muhammad Adhi Caksono), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024.
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, dengan susunan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto, serta dua hakim anggota, yakni Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.
Editor: Redaksi