DAERAHDINAMIKA

Dugaan Korupsi SPPD Mencuat, Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Selama 9 Jam

×

Dugaan Korupsi SPPD Mencuat, Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Selama 9 Jam

Sebarkan artikel ini
Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Selama 9 Jam. Foto: Humas Kejari

MITRABERITA.NET | Aroma korupsi kembali terendus di Kabupaten Aceh Besar, membuat Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, pada Senin 4 Agustus 2025.

Penggeledahan yang memakan waktu hingga sembilan jam ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada periode 2020 hingga 2025.

Tim penyidik dari Kejari Aceh Besar pun harus keluar masuk kantor sambil membawa tumpukan dokumen yang diduga kuat terkait praktik dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Kami akan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai aturan. Kejari Aceh Besar mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik koruptif,” tegas Jemmy.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menambahkan bahwa semua barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik Kejari.

“Tim telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen ini akan kami periksa secara mendalam untuk mengungkap indikasi kerugian negara,” ungkapnya.

Editor: Redaksi

Media Online