MITRABERITA.NET | Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di luar negeri. Kali ini, sembilan WNI dipulangkan dari Kamboja, dengan tujuh orang di antaranya diduga diperkerjakan di sentra penipuan daring (online scam) di sejumlah wilayah negara tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Tanah Air menggunakan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada malam hari.
Proses pemulangan ini terlaksana melalui kerja sama lintas instansi, yakni Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, serta Bareskrim Polri.
Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani seluruh prosedur keimigrasian setempat, termasuk proses deportasi dan penerbitan izin keluar dari otoritas Kamboja.
Selain itu, KBRI Phnom Penh turut memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang dipulangkan pada Jumat ini.
Kemlu RI menyebutkan, para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Seiring dengan pemulangan tersebut, Kemlu RI kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Tawaran semacam itu dinilai berisiko tinggi dan kerap berujung pada eksploitasi, kejahatan terorganisasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan catatan Kemlu RI, lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI telah terjadi sejak 2020.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada Oktober lalu menyampaikan bahwa tidak semua kasus tersebut melibatkan WNI sebagai korban TPPO. Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja dalam sindikat penipuan daring.
Sebelumnya, pada bulan ini, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI dari Myanmar yang terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan daring. Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang, yakni 56 WNI pada 9 Desember dan 54 WNI pada 13 Desember.
Editor: Redaksi








