MITRABERITA.NET | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Rabu (15/4/2026).
Penertiban tersebut menyasar lapak pedagang dan bangunan semi permanen yang diketahui berdiri di badan jalan serta di atas saluran irigasi, yang selama ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban lingkungan.
Sebelum melakukan tindakan, petugas terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan penjelasan kepada para pemilik bangunan terkait rencana penertiban. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir potensi konflik di lapangan.
Setelah proses sosialisasi, petugas kemudian melakukan penggeseran terhadap bangunan yang masih memungkinkan untuk dipindahkan ke area yang tidak melanggar aturan. Sementara itu, bangunan yang berada tepat di badan jalan dan di atas saluran irigasi langsung dibongkar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
“Di lokasi masih ditemukan bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan dan pinggir jalan sehingga mengganggu akses lalu lintas masyarakat,” ujarnya.
Selain bangunan utama, petugas juga menertibkan sejumlah kanopi yang dipasang melebihi batas yang diperbolehkan. Kanopi tersebut langsung dipotong di tempat sebagai bagian dari penegakan aturan.
“Petugas memotong kanopi yang melebihi batas, mengamankan material hasil bongkaran, serta membersihkan sisa-sisa material di lokasi,” kata Muhajir.
Ia menambahkan, masyarakat sekitar turut diingatkan agar tidak kembali mendirikan bangunan atau berjualan di area yang melanggar ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ketertiban yang telah ditertibkan.
Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
Muhajir memastikan, seluruh rangkaian penertiban pada hari itu berjalan lancar dan selesai dalam waktu satu hari, meskipun masih terdapat beberapa bangunan yang belum dibongkar.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, kawasan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat karena keberadaan bangunan liar yang dinilai mempersempit badan jalan serta mengganggu fungsi saluran air.
Editor: redaksi






















