MitraBerita | Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Daerah Aceh Bustami dan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh Darmansyah. Keduanya mundur dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Kepala BKA Abdul Qohar menyatakan bahwa hingga Jumat 30 Agustus 2024, data kepegawaian Bustami dan Darmansyah telah diproses sesuai dengan permohonan pengunduran diri.
“Proses selanjutnya, BKA dalam waktu dekat akan memberikan surat persetujuan pemberhentian. Surat tersebut akan dibawa ke KIP sebagai syarat penetapan pasangan calon kepala daerah,” ujar Qohar, Sabtu 31 Agustus 2024.
Qohar menambahkan bahwa pengunduran diri dari PNS merupakan langkah wajib sesuai dengan ketentuan pencalonan di Pilkada.
Bustami, yang juga mantan Penjabat Gubernur Aceh, akan memperebutkan kursi panas sebagai calon gubernur Aceh, sedangkan Darmansyah maju sebagai calon bupati Aceh Selatan.